“Sengketa Tanah” Menuntut
Aset Summarecon
Tanah Summarecon yang sudah go publicternyata sarat dengan perkara. Penawaran
sahamnya bisa ditangguhkan?
———————————————————————————-
|
P
|
T Summarecon Agung ( SA ), yang sahamnya masuk
bursa saham pekan ini, ternyata sarat dengan perkara. Perusahaanreal estate itu
kini diterpa badai tuntutan berbagai pihak, yang mengklaim keabsahan asetnya
senilai sekitar Rp 228 milyar.
Sedikitnya dua warga, Jhony Basuki dan Robert
Sudjasmin, menuding PT SA telah “mencaplok” tanah milik mereka, masing-masing
seluas sekitar 34 ha dan 8.320 m², yang kini dijadikan lokasi real
estateKelapa Gading Permai, Jakarta Utara.
Menurut Jhony Basuki, ia membeli tanah
bersertifikat hak milik seluas 88.780 m² dan berstatus girik seluas 250.650 m²
di lokasi itu pada 1988. Tanah tersebut katanya, dibelinya dari beberapa orang,
antara lain dari pengusaha real estate Siswono Yudohusodo,
kini Menteri Perumahan Rakyat. Tapi belakangan, tanah itu “diamankan” lebih
dulu oleh PT SA. Bahkan kini, di atas sebagian tanah tersebut sudah dibangun
rumah-rumah proyek real estate PT SA.
Jhony mengaku sudah berupaya menyelesaikan
masalah itu dengan PT SA melalui kuasanya, LKBH Ayodya Justisia pimpinan E.Y.
Kanter. Toh PT SA tak kunjung menanggapi tuntutannya. “Tahu-tahu, Summarecon
mau go public. Dan tanah klien kami dijadikan asetnya,” kata
Kanter.
Melihat perkembangan itu, Kanter segera
melayangkan pengaduan ke Bapepam. Selain itu, ia mengirim surat kepada advokat
yang memberikan legal opinion untuk go public-nya
PT SA dan perusahaanunderwriter-nya. “Perusahaan underwriter itu
agaknya akan menunda penyaluran dana dari para pemesan saham Summarecon,” tutur
Kanter.
Lain lagi cerita Robert Sudjasmin, yang juga
mengklaim sebagian tanah di lokasi Kelapa Gading Permai. Semula, dokter ini
bermaksud mendirikan rumah sakit di atas tanah seluas 8.320 m² di lokasi itu.
Pada 5 Maret 1990, Robert membeli tanah seharga Rp 629 juta itu dari BUPN
(Badan Urusan Piutang Negara), melalui Kantor Lelang Negara di Jakarta. Berdasarkan
itu, Robert mengantungi sertifikat hak milik 1974, atas nama Abdullah.
Tapi sewaktu Robert ke lokasi, PT SA
menyatakan bahwa tanah itu termasuk bagian Kelapa Gading Permai, yang luas
keseluruhannya 200 ha. “Kalau tanah ini sudah milik orang lain, kan tak mungkin
dilelang BUPN,” kata kuasa hukum Robert, Yusuf Abdullah. Pertikaian dengan PT
SA tak terelakkan lagi, kendati masih dalam proses penyelesaian secara
musyawarah.
Yang juga membuat Robert tak habis pikir
adalah sikap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara. Kendati
sudah diberi biaya pengukuran batas-batas tanah, ternyata instansi itu tak
kunjung melakukan pengukuran. Alasannya, “Selesaikan dulu sengketa dengan
Summarecon,” kata pihak BPN. Sementara itu, sebagian tanah yang diklaim Robert
tadi kini sudah “disulap” PT SA menjadi Jalan Kelapa Gading Boulevard.
“Badai” tuntutan terhadap PT SA ternyata tak
hanya datang dari warga. Pemda DKI Jakarta juga menuduh developer yang berdiri
pada 26 November 1975 itu “seenaknya” saja memasukkan fasilitas umum sebagai
asetnya. Fasilitas itu antara lain Gedung Kelapa Gading Sports Club ( KGSC )
senilai Rp 11,4 milyar, Sekolah dan Akademi Tunas Karya (Rp 811,5 juta ), dan
Sekolah Tunas Karya (Rp 784,5 juta ).
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 5/1974, seharusnya berbagai fasilitas itu menjadi
milik Pemda DKI. Untuk sekolah dan akademi itu, misalnya, “Pada akhir tahun
lalu, sudah disepakati untuk diserahkan kepada pemda,” kata Asisten Sekwilko
Bidang Ekbang Wali Kota Jakarta Utara Pandapotan Sinaga. Sedangkan soal gedung
sports itu, kata Kabag Ortala J. Pakpahan, masih dibahas di tingkat gubernur.
Menghadapi “serangan” itu, kelihatannya
Direktur Umum PT SA H.Zaelani Zein tak merasa “jeri”. “Semua lokasi tanah yang dituntut
itu tidak termasuk aset yang ditawarkan Summarecon di prospektus,” kata Zein.
Tanah seluas 1,8 ha yang diklaim Jhony, misalnya, terletak di Kelurahan
Pegangsaan Dua, bukan di Kelurahan Kelapa Gading. Lagi pula, sambungnya, tanah
itu ternyata milik H.Masnadi Badar.
Mengenai klaim pihak pemda terhadap gedung
sekolah dan akademi, menurut Zein, tak terlalu menjadi masalah. “Kalau memang
pemda ingin mengambil alih sekolah itu silakan saja, asalkan termasuk
pengelolaannya juga. Jangan pengelolaan tetap pada kita, tapi duitnya ke
pemda,” lanjut Zein.
Yang tak bisa dimengerti PT SA adalah tuntutan
pemda terhadap gedung KGSC. Pasalnya, PT SA merasa sudah memenuhi kewajiban
yang ditentukan Permendagri 1974 itu, dengan menyerahkan 40% dari arealnya
untuk kepentingan sosial, antara lain Puskesmas, tempat ibadah, jalan, saluran
air, dan sekolah.
Nah, jika gedung olahraga itu tetap diklaim,
berarti sumbangan PT SA lebih dari 40%, alias mencapai 57%. Lagi pula, “Kenapa
Kelapa Gading Sports Centre diminta tapi sports centre lain, seperti di Cinere,
Pondok Indah, sampai kini tak pernah diserahkan ke pemda,” tambah Zein, yang
menegaskan bahwa segala harta kekayaan yang dijadikan aset itu sudah diperiksa
dan disahkan oleh advokatnya, dan juga Bapepam.
Persoalannya, mungkin, sejauh mana advokat dan
Bapepam itu bertanggung jawab bila tuntutan terhadap perusahaan itu nanti
benar-benar terbukti.
( Dikutip dari TEMPO Tgl 12 Mei
1990 Hp.S.,G.Sugrahetty D.K.,Didi Prambadi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar