Kamis, 09 April 2015

softskill

“Sengketa Tanah” Menuntut Aset Summarecon
Tanah Summarecon yang sudah go publicternyata sarat dengan perkara. Penawaran sahamnya bisa ditangguhkan?
———————————————————————————-
P
T Summarecon Agung ( SA ), yang sahamnya masuk bursa saham pekan ini, ternyata sarat dengan perkara. Perusahaanreal estate itu kini diterpa badai tuntutan berbagai pihak, yang mengklaim keabsahan asetnya senilai sekitar Rp 228 milyar.
Sedikitnya dua warga, Jhony Basuki dan Robert Sudjasmin, menuding PT SA telah “mencaplok” tanah milik mereka, masing-masing seluas sekitar 34 ha dan 8.320 m², yang kini dijadikan lokasi real estateKelapa Gading Permai, Jakarta Utara.
Menurut Jhony Basuki, ia membeli tanah bersertifikat hak milik seluas 88.780 m² dan berstatus girik seluas 250.650 m² di lokasi itu pada 1988. Tanah tersebut katanya, dibelinya dari beberapa orang, antara lain dari pengusaha real estate Siswono Yudohusodo, kini Menteri Perumahan Rakyat. Tapi belakangan, tanah itu “diamankan” lebih dulu oleh PT SA. Bahkan kini, di atas sebagian tanah tersebut sudah dibangun rumah-rumah proyek real estate PT SA.
Jhony mengaku sudah berupaya menyelesaikan masalah itu dengan PT SA melalui kuasanya, LKBH Ayodya Justisia pimpinan E.Y. Kanter. Toh PT SA tak kunjung menanggapi tuntutannya. “Tahu-tahu, Summarecon mau go public. Dan tanah klien kami dijadikan asetnya,” kata Kanter.
Melihat perkembangan itu, Kanter segera melayangkan pengaduan ke Bapepam. Selain itu, ia mengirim surat kepada advokat yang memberikan legal opinion untuk go public-nya PT SA dan perusahaanunderwriter-nya. “Perusahaan underwriter itu agaknya akan menunda penyaluran dana dari para pemesan saham Summarecon,” tutur Kanter.
Lain lagi cerita Robert Sudjasmin, yang juga mengklaim sebagian tanah di lokasi Kelapa Gading Permai. Semula, dokter ini bermaksud mendirikan rumah sakit di atas tanah seluas 8.320 m² di lokasi itu. Pada 5 Maret 1990, Robert membeli tanah seharga Rp 629 juta itu dari BUPN (Badan Urusan Piutang Negara), melalui Kantor Lelang Negara di Jakarta. Berdasarkan itu, Robert mengantungi sertifikat hak milik 1974, atas nama Abdullah.
Tapi sewaktu Robert ke lokasi, PT SA menyatakan bahwa tanah itu termasuk bagian Kelapa Gading Permai, yang luas keseluruhannya 200 ha. “Kalau tanah ini sudah milik orang lain, kan tak mungkin dilelang BUPN,” kata kuasa hukum Robert, Yusuf Abdullah. Pertikaian dengan PT SA tak terelakkan lagi, kendati masih dalam proses penyelesaian secara musyawarah.
Yang juga membuat Robert tak habis pikir adalah sikap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara. Kendati sudah diberi biaya pengukuran batas-batas tanah, ternyata instansi itu tak kunjung melakukan pengukuran. Alasannya, “Selesaikan dulu sengketa dengan Summarecon,” kata pihak BPN. Sementara itu, sebagian tanah yang diklaim Robert tadi kini sudah “disulap” PT SA menjadi Jalan Kelapa Gading Boulevard.
“Badai” tuntutan terhadap PT SA ternyata tak hanya datang dari warga. Pemda DKI Jakarta juga menuduh developer yang berdiri pada 26 November 1975 itu “seenaknya” saja memasukkan fasilitas umum sebagai asetnya. Fasilitas itu antara lain Gedung Kelapa Gading Sports Club ( KGSC ) senilai Rp 11,4 milyar, Sekolah dan Akademi Tunas Karya (Rp 811,5 juta ), dan Sekolah Tunas Karya (Rp 784,5 juta ).
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5/1974, seharusnya berbagai fasilitas itu menjadi milik Pemda DKI. Untuk sekolah dan akademi itu, misalnya, “Pada akhir tahun lalu, sudah disepakati untuk diserahkan kepada pemda,” kata Asisten Sekwilko Bidang Ekbang Wali Kota Jakarta Utara Pandapotan Sinaga. Sedangkan soal gedung sports itu, kata Kabag Ortala J. Pakpahan, masih dibahas di tingkat gubernur.
Menghadapi “serangan” itu, kelihatannya Direktur Umum PT SA H.Zaelani Zein tak merasa “jeri”. “Semua lokasi tanah yang dituntut itu tidak termasuk aset yang ditawarkan Summarecon di prospektus,” kata Zein. Tanah seluas 1,8 ha yang diklaim Jhony, misalnya, terletak di Kelurahan Pegangsaan Dua, bukan di Kelurahan Kelapa Gading. Lagi pula, sambungnya, tanah itu ternyata milik H.Masnadi Badar.
Mengenai klaim pihak pemda terhadap gedung sekolah dan akademi, menurut Zein, tak terlalu menjadi masalah. “Kalau memang pemda ingin mengambil alih sekolah itu silakan saja, asalkan termasuk pengelolaannya juga. Jangan pengelolaan tetap pada kita, tapi duitnya ke pemda,” lanjut Zein.
Yang tak bisa dimengerti PT SA adalah tuntutan pemda terhadap gedung KGSC. Pasalnya, PT SA merasa sudah memenuhi kewajiban yang ditentukan Permendagri 1974 itu, dengan menyerahkan 40% dari arealnya untuk kepentingan sosial, antara lain Puskesmas, tempat ibadah, jalan, saluran air, dan sekolah.
Nah, jika gedung olahraga itu tetap diklaim, berarti sumbangan PT SA lebih dari 40%, alias mencapai 57%. Lagi pula, “Kenapa Kelapa Gading Sports Centre diminta tapi sports centre lain, seperti di Cinere, Pondok Indah, sampai kini tak pernah diserahkan ke pemda,” tambah Zein, yang menegaskan bahwa segala harta kekayaan yang dijadikan aset itu sudah diperiksa dan disahkan oleh advokatnya, dan juga Bapepam.
Persoalannya, mungkin, sejauh mana advokat dan Bapepam itu bertanggung jawab bila tuntutan terhadap perusahaan itu nanti benar-benar terbukti.
( Dikutip dari TEMPO Tgl 12 Mei 1990 Hp.S.,G.Sugrahetty D.K.,Didi Prambadi )

pendidikan kewarganegaraan

Penyelesaian Sengketa Golkar Lewat Mahkamah Partai Dinilai Sudah Terlambat
Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo (sumber: Antara)
Jakarta - Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menganggap kubu Agung Laksono bersikap plin-plan dengan membawa kisruh Golkar ke Mahkamah Partai (MP). Padahal, menurut Bamsoet, sapaannya, kubu Agung Laksono pernah menganggap MP tidak netral.
"Saya pribadi berpandangan, jalur penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai adalah pilihan yg sudah terlambat," katanya lewat pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/02).
Bambang mengungkapkan dalam sidang MP yang rencananya digelar pada minggu ini, pihaknya belum memutuskan apakah akan hadir atau tidak, mengingat proses pengadilan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) sedang berjalan.
"Bagi kami, keputusan PN Jakpus yang menolak gugatan kubu Agung Laksono dkk, sebenarnya cukup memberi sinyal bahwa legal standing atau kedudukan hukum kelompok penyelamat partai itu tidak jelas," tukasnya.
Ia sudah memprediksi, siapapun yang nantinya dimenangkan MP dalam persidangan, pihak yang kalah akan menganggap MP tidak netral dan sebagainya. Sebab, ketua MP sendiri adalah Prof. Muladi yang pada dasarnya mendukung Munas Bali.
"Menurut saya, lebih baik perselisihan ini dituntaskan di pengadilan. Toh, hanya tinggal beberapa minggu lagi saja. Kalau kubu Ancol merasa paling benar, kenapa takut membuka kebenaran di pengadilan?," pungkas Bamsoet.
Penulis: Hizbul Ridho/ED

 

 

 

 

Penyelesaian di Mahkamah Partai Golkar Dianggap Sudah Telat

Aulia Bintang Pratama, CNN Indonesia
Rabu, 11/02/2015 08:58 WIB
Penyelesaian di Mahkamah Partai Golkar Dianggap Sudah TelatMunas Golkar di Bali. (Antara/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Agung Laksono sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar (MPG) terkait sengketa yang melanda partai berlambang pohon beringin itu. MPG pun berencana untuk menggelar sidang Rabu ini (11/2) di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Namun Bendahara Umum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, menilai penyelesaian sengketa di MPG sudah terlambat. Alasannya, beberapa waktu lalu MPG justru pernah mendeklarasikan tidak mampu menyelesaikan masalah internal Golkar.
Pilihan Redaksi
·         Sidang Mahkamah Partai Harus Akurkan Kubu Agung dan Ical
·         Kubu Ical Belum Pasti Hadir dalam Sidang MPG Hari Ini
·         Sidang Mahkamah Golkar Bisa Buka Jalan Gugat ke Pengadilan
·         Mahkamah Partai Minta Kedua Kubu Harus Hadir dalam Sidang
"Saya pribadi berpandangan jalur penyelesaian perselisihan melalui MPG adalah pilihan yang sudah terlambat," ujar Bambang. Sekretaris Fraksi Golkar di DPR itu memprediksi siapapun yang nanti kalah dalam sidang MPG akan menggunakan dalih ketidaknetralan MPG untuk kembali membawa sengketa ke pengadilan.

Prediksi Bambang tersebut cukup beralasan mengingat alasan MPG sebelumnya menyatakan tidak bisa menyelesaikan masalah internal Partai Golkar adalah karena para anggota MPG tidak netral alias memihak salah satu kubu.  Anggota MPG Andi Mattalatta dan Jasri Marin disebut mendukung kubu Agung Laksono, sedangkan Muladi diduga mendukung Aburizal Bakrie (Ical).

Namun Muladi menyatakan seluruh anggota MPG akan bersikap netral dalam sidang sengketa hari ini. Muladi, Andi, dan Jasri juga sudah menyatakan mundur dari kubu yang mereka dukung.

Meski begitu, menurut Bambang, putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Agung Laksono cs memberikan sinyal jika kedudukan kubu Agung tidak jelas. Apalagi ditambah kubu Agung dulu pun sempat tidak mengakui MPG hasil Munas Riau 2009.

"Bagi kami putusan PN Jakpus yang menolak gugatan kubu Agung Laksono cukup memberikan sinyal bahwa legal standing dari kelompok penyelamat partai tersebut tidak jelas," kata Bambang.

Oleh sebab Bambang menantang kubu Agung Laksono untuk menyelesaikan masalah internal Partai Golkar tidak di MPG, melainkan di pengadilan saja. Apalagi, kata Bambang, penyelenggaraan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan selesai dalam beberapa minggu.

"Jika kubu Ancol merasa paling benar, kenapa takut membuka kebenaran  pengadilan," ujar Bambang.